TERPOPULER

Pendidikan Kesehatan Jiwa di Sekolah Sangat Penting

Tidak hanya menyangkut kesehatan jasmani saja, siswa juga harus sehat jiwanya. Atau, kesehatan jiwa merupakan hal yang sangat penting diperh...

Thursday, July 9, 2020

Sistem Sekolah Berbasis Online Diberlakukan Hingga Januari 2021

Pemerintah Indonesia sudah menerapkan ketentuan New Normal (kenormalan baru) secara bertahap, namun hingga awal Juli 2020, saat awal Tahun Ajaran Baru akan mulai, pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda segera mereda. Sebagian wilayah masih memiliki angka infeksi virus corona cukup tinggi. Pemerintah menegaskan belum bisa memastikan kapan sektor pendidikan akan beroperasi secara optimal di tengah pandemi corona (Covid-19). Wacana kapan masuk sekolah dimulai saat pandemic Covid-19 masih mewabah di Indonesia itu, adalah upaya dan ikhtiar Pemerintah setelah menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, juga arahan dari Presiden Republik Indonesia. 

"Dibandingkan sektor-sektor lain, kemungkinan sekolah adalah sektor yang paling terakhir," kata Menko PMK Muhadjir Effendi setelah menghadap ke Istana bersama Mendikbud Nadiem Anwar Makariem. 

Awalnya Mendikbud memberi ancar-ancar masuk sekolah pada tahun ajaran baru pertengahan Juli 2020. Tapi Kemenko PMK tidak merekomendasikan skenario masuk sekolah pada waktu tersebut. Menko PMK tak memungkiri bahwa berdasarkan skenario yang telah dirancang sebelumnya bahwa kemungkinan berbagai fasilitas pendidikan akan kembali beroperasi seperti sekolah maupun perguruan tinggi akan dibuka pada akhir tahun atau bahkan awal tahun baru 2021 yang akan datang. Alasannya pemerintah tak ingin tergesa-gesa dalam memutuskan kapan sekolah akan dibuka. 

Pemerintah masih mengkalkulasi dampak yang bisa ditimbulkan di tengah new normal. Risiko dari pengurangan pembatasan atau pembukaan sekolah tidak bisa dihitung dengan mudah. Pemerintah memberi perkiraan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tatap muka baru bisa dilaksanakan awal 2021. 

"Untuk membuka sekolah, masih kita lihat situasinya. Kemungkinan akhir tahun atau awal tahun 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir di sela kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 3 Juni 2020. 

Jadi KBM tatapmuka tidak bisa dilaksanakan pertengahan Juli sebagaimana kalender pendidikan. Meski demikian, permulaan tahun ajaran baru tetap dilaksanakan pada pertengahan Juli 2020. Pada tahun ajaran baru tersebut, seperti dikutip dari Antara, para siswa akan diminta tetap belajar di rumah dengan sistem sekolah berbasis online untuk seluruh siswa di Indonesia. Pembelajaran menggunakan sistem daring tersebut akan dilakukan untuk seluruh siswa di Indonesia tanpa terkecuali, karena tidak ada jaminan akan terhindar wabah covid-19. 

Di beberapa wilayah di Indonesia saat ini tengah mempersiapkan untuk memasuki kondisi normal baru. Pada era normal baru ini, ada kelonggaran aktivitas masyarakat, khususnya pada sektor perekonomian. Namun, pelonggaran tersebut tidak dilakukan untuk sektor pendidikan, karena memiliki risiko lebih tinggi terpapar covid-19, khususnya terhadap anak-anak. 

Sejumlah pihak meminta pemerintah agar tidak terburu-buru membuka sekolah kembali pada saat pandemi virus corona belum benar-benar mereda. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebut, "Keselamatan dan kesehatan siswa dan guru adalah yang utama, jadi prioritas. Pertimbangan epidemiologis ini penting, karena mengacu pada pengalaman di negara lain seperti Finlandia, Perancis, dan Korea Selatan, gelombang penularan Covid-19 muncul kembali setelah sekolah dibuka, meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat. Disarankan agar pembelajaran jarak jauh (daring, online) dilanjutkan hingga Desember 2020. 

Pada hari Kamis (9/7/20) Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto menjelaskan bahwa tercatat penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 2.657, sehingga totalnya menjadi 70.736 orang. Penambahan kasus yang terbanyak didapatkan dari Provinsi Jawa Barat, yakni sebanyak 962 orang dan pasien sembuh dilaporkan 27 orang. Penambahan angka dari Jawa Barat tersebut didapatkan dari klaster baru Pusat Pendidikan Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat, yang didapatkan dari hasil penyelidikan epidemiologi sejak tanggal 29 Juni 2020 berturut-turut hingga hari ini. 

Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia, sebagai pendidik, sebagai wali murid, untuk senantiasa berdoa dan berharap agar pandemic Covid-19 segera berakhir di Indonesia, dengan cara mematuhi protocol kesehatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah 

1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja. 
2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. 
3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. 
4. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. 
5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19. 
6. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh. 
7. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. 
8. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. 
9. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C. 
10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. 
11. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. 
12. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll). 
13. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. 
14. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll). 
15. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur. 
16. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi. 
17. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain. 

Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana COVID-19 baca DISINI 

No comments:

Post a Comment

SUBSCRIBE

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Followers