Besaran dana maksimum BPMS 2022
Bagi peserta didik
sekolah/madrasah swasta:
SD/MI/SLB: Rp 1 juta
SMP/MTs/SMPLB: Rp 1,5 juta
SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
SMK: Rp 2,5 juta
Bagi peserta didik
sekolah/madrasah swasta Peserta PPDB Bersama:
SMA Klaster 1: Rp 3 juta
SMA Klaster 2: Rp 7 juta
SMA Klaster 3: Rp 10 juta
SMK Klaster 1: Rp 3 juta
SMK Klaster 2: Rp 7 juta
SMK Klaster 3: Rp 10 juta
Syarat penerima bantuan sosial
BPMS 2022
1. Peserta didik usia 6-12 tahun.
2. Terdaftar sebagai Peserta
Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki NIK penduduk dan
berdomisili di Provinsi DKI Jakrta.
4. Memenuhi kriteria khusus:
a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS
daerah.
b. Anak panti sosial, anak
penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
c. Anak dari pengemudi Jaklingko
yang mengemudikan Mikrotrans.
d. Anak dari penerima Kartu
Prakerja Jakarta. Anak tidak sekolah.
e. Peserta didik yang kesulitan
ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orangtuanya
mengalami: Kehilangan pekerjaan karena PHK. Kehilangan usaha dan/atau
penghasilan yang berkurang signifikan. Berpenghasilan tidak tetap terdampak
pandemi Covid-19. Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan. Menginggal
dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.
Cara daftar BPMS 2022
Mendaftar BPMS dilakukan melalui
sekolah dengan cara:
1. Persyaratan administrasi
diserahkan ke sekolah: Fotokopi KTP orangtua Fotokopi KK Mengisi formulir
prmohonan BPMS yang disiapkan sekolah Mengisi firm data diri yang disiapkan
sekolah
2. Operator sekolah menginput
usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS. Sosialisasi PBMS akan dilakukan di minggu
kedua Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023. BPMS diproses dan
diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan
BPMS.

No comments:
Post a Comment